Inspektorat Mitra Terus Desak Pelunasan TGR Pihak Ketiga dan ASN

Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang SE
Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang SE

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Inspektorat terus mendesak pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak ketiga dan ASN sejak tahun 2008 silam yang telah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Inspektorat Mitra, Robert Rogahang SE,  mengatakan pihaknya tetap intens mengejar pengembalian kerugian negara yang ditanggung pihak ketiga, ada pula yang melibatkan para ASN.

Pihak ketiga yang terlibat dalam TGR tersebut diantaranya kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas.

“TGR dari tahun 2008 untuk pihak ketiga ada Rp 30an miliar saat ini masi sekira Rp4 miliar dan untuk ASN Rp68 tinggal Rp30an miliar ,”ungkap Rogahang, Senin (27/3/2017).

Rogahang menuturkan, pengembalian kerugian negara untuk ASN yang bersangkutan telah dilakukan dengan pemotongan TKD disetiap SKPD.

“Jadi pemotongan TKD untuk ASN ada kualifikasi dengan membuat surat pernyataan yang bersangkutan dan harus diketaui oleh Kepala SKPD,”katanya.

Rogahang berharap agar terkait pelunasan Tunggakan Ganti Rugi (TGR) dari pihak ketiga agar ada etikat baik untuk pengembalian.

“Jadi jika tidak ada etikat baik, Pemkab Mitra akan menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut,”tegasnya. (Ten)