Sehubungan dengan operasi yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 16 November 2016 hingga 29 November 2016, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSI, menyarankan warga agar mematuhi rambu-rambu lalu-lintas, melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, SIM dan kelengkapan kendaraan lainnya sehingga nantinya akan terhindar dari tilang.
“Konsep penindakan operasi zebra 2016 adalah pelanggaran lalulintas. Karena itu seluruh pengendara atau pengemudi dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, surat-surat dan kelengkapan kendaraan agar tidak akan ditilang,” tukas Perdana.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh pada humas Polres Minsel, hingga hari ketiga operasi terpusat Zebra 2016, Polres Minsel berhasil menjaring 95 pelanggar kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. (lou)