Hindari Sanksi, DPRD Minsel Akan Kebut Pembahasan RAPBD 2016

AMURANG, (manadotoday.co.id) – DPRD Minahasa Selatan (Minsel), kini diperhadapkan dengan agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) induk tahun anggaran 2016, menyusul telah dilakukan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 beberapa hari lalu.

Sehubungan dengan agenda penting ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minsel Rommy Pondaag, mengatakan bahwa pihaknya bersama eksekutif akan maksimaal dalam melakukan pembahasan Rancangan APBD 2016, sehingga tepat waktu.

“Kita akan kebut pembahasan RAPBD 2016, namun sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga RAPBD 2016 tepat waktu dan Pemkab Minsel terhindar dari sanksi pemerintah pusat,” katanya.

Dipaparkan Pondaag, jika pembahasan APBD tidak tepat waktu , DPRD dan Top Eksekutif, akan mendapat sanksi berupa pengurangan gaji.

“Jika DPRD yang mengakibatkan keterlambatan sanksinya yakni seluruh anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama 6 bulan. Jika sebaliknya pihak eksekutif yang mengakibatkan keterlambatan maka sanksinya Bupati dan Wakiol Bupati yang akan mendapat imbas tidak akan menerima gaji selama 6 bulan,” katanya.

Pun demikian, Pondaag menghimbau, agar eksekutif dan legislative agar mempersiapkan diri menghadapi agenda pembahasan RAPBD 2016 ini. (lou)