Hari Ini KPU Minahasa Tenggara Mulai Gelar Coklit Data Pemilih

Pilkada Mitra 2018, KPU Mitra , Coklit data pemilihRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (20/1/2018) hari ini, mulai menggelar pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutahiran data pemilih pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang tersebar di 12 kecamatan.

Kegiatan pemutakhiran data daftar pemilih ini dilakukan dengan sistem door to door, dan digelar mulai hari ini Sabtu hari ini sampai dengan 18 Februari 2018.

“Gerakan Coklit serentak ini melibatkan seluruh stakeholder meliputi KPU, PPDP serta PPK sampai PPS,”ujar Ketua KPU Mitra Ascke Benu.

Benu menjelaskan, semua stakeholder yang bertugas akan berkunjung ke rumah warga secara door to door untuk melakukan coklit data pemilih tetap (DPT), terakhir hasil sinkronisasi dengan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).

“Coklit ini sangat penting dan strategis agar semua warga wajib pilih dapat terakomudir dan memberikan hak suaranya pada hari pencobolosan. Jadi selain melibatkan PPDP, juga melibatkan 5 komisioner KPU yang dibagi per kecamatan untuk dor to door ke rumah warga, agar coklit data pemilih identitasnya jelas,”jelas Benu.

Lanjutnya, tahapan Coklit ini sangat penting dan strategis agar semua warga wajib pilih dapat terakomudir dan memberikan hak suaranya pada hari pencobolosan. Dan untuk memaksimalkan coklit, KPU juga mengambil sampling opinion leader dengan melibatkan toko berpengaruh yakni toko agama, toko masyarakat dan warga menurut penilaian kami sulit di jangkau sosialisasi.

Sementara Komisioner KPU Divisi Program dan DataHelty Fivie Masie, menjelaskan sesui surat edaran KPU RI, bahwa pilkada serentak di 171 daerah melibatkan seluruh komisioner KPU dalam semua tingkatan, untuk KPU Mitra ada 5 komisioner, PPK dan PPS, setiap personil memaksimalkan mencolkit minimal 5 keluarga.

Pilkada Mitra 2018, KPU Mitra , Coklit data pemilihDan untuk teknis coklit nantinya, PPDP akan turun ke masing-masing desa atau kelurahan untuk menjelaskan ke warga.

“Ini tugas PPDP untuk menjelaskan ke warga soal coklit, dan harus sambangi warga untuk memastikan indetitas jelas, domisili dengan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil, “tuturnya.

Dan apabila Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dokumennya tidak ada setelah dikonfirmasi oleh pihak KPU ke Dinas Kependudukan dan Capil serta sampai pada penetapan DPT tidak ada keterangan status kependudukannya, maka akan dicoret di DPT.

Terpantau hari ini, 5 komisioner KPU, PPDP, PPK, PPS, mulai lakukan door to door ke rumah-rumah warga dalam rangka coklit pemutahiran data pemilih.(ten)