Dua Kubu Bertikai, Puskud Sulut Tanpa Nakoda

Kepala Dinas koperasi dan UMKM Sulut Ir Rene Hosang (foto: facebook)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulut kini tidak lagi memiliki pengurus. Pasalnya, kedua kubu kepengurusan yang masing-masing dipimpin Drs Frits Tairas Cs dan Decky Tangkudung SE dinyatakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Sulut dinyatakan tidak sah.

Rapat anggota yang dilakukan kedua kubu dinilai tidak sesuai anggaran dan dasar Pusksud dan UU Perkoperasian No.25 tahun 1992. ‘’Karena itu, rapat pemilihan pengurus Puskud harus diulang,’’ ujar Kepala Dinas koperasi dan UMKM Sulut Ir Rene Hosang kepada manadotoday.co.id (22/4/15) hari ini.

Menurut Hosang, penegasan tentang kekeberadaan Pengurus Puskud ini sudah dibahas juga dalam rapat pembinaan pengurus KUD se-Sulut yang digelar, Selasa (21/4/150 di Hotel Sahid Kawanua. Dalam rapat pembinaan itu juga dihadapi dari Kementrian Koperasi dan UMKM. Masalah ini memang sudah sampai ke kementerian karena ada pihak yang mengirim surat. ‘’Hasil kajian dari kementerian memang harus diulang,’’ tuturnya.

Seperti diketahui, baik kubu Frist maupun kebu Decky telah melakukan rapat anggota pemilihan pengurus. Dari kubu Frets dihadiri sekitar 80 anggota dan kubu Decky dihadiri sekitar 130 anggota. Masalahnya, anggota yang hadir sebagian besar belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan yang memberi mandat kepada salah satu pengurus untuk mengikuti rapat di Puskud.

Oleh sebab, Hosang menegaskan, seluruh KUD di Sulut segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) agar pelaksanaan Rapat Anggota Puskud dianggap sah sesuai anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku.(arm)