Sekertaris DPRD Minsel Lucky Tampi SH, mengatakan bimtek yang diikuti anggota DPRD Minsel yakni Strategi Persiapan Menuju Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
“Dimana materi yang disampaikan menyangkut pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal dan Tata Cara dan Tahapan Penyusunan Perda,” terang Tampi.
Diketahui turut hadir mengikuti Bimtek Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan, Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag SH MH, Wakil Ketua DPRD Franky Lelengboto ST serta anggota DPRD Minsel lainnya. (lou)