Dikpora Minsel Instruksikan Larangan Pelajar Bawa Kendaraan di Sekolah

Dikpora Minsel , Dr Fietber Raco
Kadispora Minsel Dr Fietber Raco

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang sering berakibat korban meninggal dunia lebih khusus di kalangan pelajar, menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dr Fietber Raco.

Sebagai langkah antisipasi mengurangi resiko kecelakaan di kalangan pelajar, Kadsipora Minsel menyatakan pihaknya akan mengeluarkan larangan siswa mengendarai kendaraan bermotor saat akan kesekolah.

“Kita akan buat larangan siswa atau pelajar untuk tidak boleh menggunakan kendaraan sendiri jika ke sekolah. Apalagi para pelajar belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM),” tandas Raco, menyikapi peristiwa lakalantas yang mengakibatkan dua pelajar SMP asal Motoling meregang nyawa, Senin (15/1/2018) kemarin.

Ditegaskan Raco, dalam surat edaran nanti Kepala Sekolah (Kepsek) berhak menahan kendaraan, jika ada siswa yang masih menggunakan kendaraan jika ke sekolah.

“Dan kendaraan yang ditahan itu nanti akan diambil langsung oleh orang tua,” katanya.

Pun demikian Raco menghimbau agar para orang tua belum akan mengizinkan anak-anak untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum mengantongi SIM.

“Kepada orang tua jangan salah memberikan kasih sayang kepada anak-anak dengan mengizinkan mereka mengendarai kendaraan, sebab dapat berakibat fatal. Sayangilah nyawa anak-anak yang merupakan tulang punggung negara dan pemimpin masa depan bangsa,” tukasnya. (lou)