Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di Facebook, Polres Minsel Amankan 4 ABG Tumpaan

Ujaran Kebencian ,Facebook, Polres Minsel, Tumpaan
Empat ABG Tumpaan saat diintrogasi di Polres Minsel (foto: ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pemilik akun Facebook Mawar (nama disamarkan), ABG berusia 13 tahun asal Desa Tumpaan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah disinyalir melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Mawar sendiri, berhasil diamankan bersama tiga rekannya, setelah Satuan Intelijen dan Tim Cyber Police Polres Minahasa Selatan, berhasil mengidentifikasi pemilik akun Facebook yang menyebarkan ujaran kebencian terkait isu provokatif di wilayah Kecamatan Tumpaan.

Kasat Intelkam Polres Minahasa Selatan AKP Karel Tangay, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan ABG pemilik akun Facebook asal Tumpaan untuk dimintai keterangan terkait dengan postingannya yang dinilai provokatif karena menyebarkan ujaran kebencian.

Selain Mawar, juga diamankan juga tiga orang yang adalah teman dari pemilik akun Facebook tersebut guna mendalami proses pembuatan dan penggunaan profil akun facebook dalam rangka investigasi kasus.

“Dari interogasi awal diketahui bahwa akun tersebut bukan dibuat oleh pemiliknya melainkan dibuat oleh orang lain serta akun tersebut dapat diakses oleh lebih dari satu orang, jadi dalam hal ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,”terang Tangay.

Terpisah, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana SH SIK MSi, mengimbau agar warga masyarakat tidak terpancing terhadap isu-isu provakitif yang beredar di media sosial.

“Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terpancing dengan berita-berita hoax yang bersifat provatif; yang dapat mengancam kerukunan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pesan Kapolres. (lou)