Menurut Bagja, sosialisasi kolom kosong telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 pasal 27 ayat 1 dan 2.
“Jadi kolom kosong sah untuk disosialisasikan karena tidak melanggar hukum dan telah diatur dalam PKPU,”terang Rahmat, ketika membawakan materi penguatan pemantau pemilu pada calon tunggal dalam pemilihan gunernur bupati dan walikota tahun 2018 di Grand Garden Ratahan, Rabu,(18/4/2018.
Dia menambahkan, kolom kosong atau tak bergambar, kedudukannya sama dengan kolom yang bergambar pasangan calon, untuk itu Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dan Panwas harus memberikan pelindungan dan tidak boleh melarang masyarakat memilih kolom kosong.
“KPU dan Panwas harus memberikan perlindungan dan tidak bisa melarang masyarakat jika mensosialisasikan bahkan memilih kolom kosong,”ujarnya. (ten)