Bawaslu Manado Ajak Caleg Daftarkan Akun Medsos, Ini Tujuannya

Bawaslu Manado, kampanye medsos, pemilu 2019, Komisioner Bawaslu Kota Manado, Taufik Bilfaqih,
Komisioner Bawaslu Taufik Bilfaqih saat membawakan materi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Komisioner Bawaslu Kota Manado Taufik Bilfaqih, mengatakan bahwa KPU hanya membatasi satu peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik, diperbolehkan memiliki maksimal 10 akun dalam setiap media sosial (medsos) untuk dipakai berkampanye.

“Misalnya partai politik A punya 10 akun Facebook, Instagram 10 akun, Twitter juga 10 akun, jadi seluruhnya ada 30 akun medsos. Materi kampanye di medsos juga tidak boleh melanggar UU Pemilu, tidak menyebarkan berita hoax, dan postingan mengandung sara.”ungkap Bilfaqih saat Rakor Pengawas Pemilu Terkait Persiapan Pemilu tahun 2019 di Kota Manado, di aula serba guna Kantor Walikota Manado, Senin (8/10/2018).

Dia pun meminta agar para Calon Legislatif (Caleg) mendaftarkan ke Bawaslu akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye nanti.

“Fungsinya untuk mengawasi agar ketika anda (Caleg) difitnah oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan akun palsu, menjelek-jelekkan nama anda dan seolah-olah itu dari anda, jadi ketika itu muncul, maka Bawaslu akan memeriksa akun yang anda daftarkan ke Bawaslu, dari situ kami tahu ternyata itu akun palsu,”jelas Bilfaqih, didampingi Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda SH dan Komisioner Heard Runtuwene.

Lanjutnya, ini adalah inovasi yang dilakukan khusus oleh Bawaslu Kota Manado dalam menciptakan Pemilu yang aman dan damai.

“Meskipun ini tidak wajib, tapi dengan cara ini jika ada Caleg yang terlibat kasus seperti pencemaran nama baik dengan akun palsu, Bawaslu bisa membentengi dia dengan memeriksa akun resmi yang telah didaftarkan ke Bawaslu,”tandas Komisioner Bawaslu Kota Manado Taufik Bilfaqih.(ryan)