Amdal Belum Direvisi, Operasional PT HWR di Mitra Illegal

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Robby Ngongoloy menegaskan Pengoperasian tambang PT HWR di Ratatotok illegal karena hingga saat ini belum memasukkan revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

”Kami menduga, pengoperasiannya tidak sesuai Amdal. Jadi, harus berhenti beroperasi,” tegas Ngongoloy.

Sementara Sekretariat Amdal Mitra Hendra Mokuan mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menyurat kembali pada awal bulan ini, dan juga telah turun lapangan, menyampaikan masalah Amdal yang harus diperbaharui serta dilaporkan langsung. Namun hingga saat ini belum ada balasan tentang dokumen Amdal tersebut.

Lanjut Hendra, PT HWR wajib memasukkan laporan rutin per semester, antara lain meliputi laporan perkembangan aktivitas, serta laporan wilayah operasional, termasuk juga laporan kondisi terkini wilayah pertambangan.

“Karena kondisi wilayah bisa saja berubah, sehingga laporaan kondisi terkini wilayah pertambangan, dan beberapa laporan lain, termasuk juga laporan penilaian, sosialisasi pembersihan lahan, serta hasil penelitian tambang, harus dilaporkan,” katanya.

Pihak PT HWR sendiri melalui Adi Humasnya, berkali-kali dikonfirmasi tak mau memberikan jawaban. Meski begitu hingga kini Pemkab Mitra terkesan takut mengambil tindakan sebab hanya menggertak namun tak pernah menghentikan pengoperasian perusahaan tambang tersebut. (ten)