Walikota Bitung Tegaskan Larangan Penggunaan Ranmor Bagi Pelajar Yang Tak Miliki SIM

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Menyikapi tingginya angka kecelakaan lalulintas akibat mengendari kendaraan bermotor di kalangan pelajar, Wali Kota Bitung, Maximillian J. Lomban, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala SMP/MTs dan SMA/MA Se-Kota Bitung terkait Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi peserta didik.

“Isi surat edaran itu antara lain melarang siswa untuk mengendarai kendaaan bermotor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disertai dengan kelengkapan kendaraan lainnya, ” jelas Walikota Max Lomban.

Sehubungan dengan hal ini, pihak sekolah diharapkan Lomban, agar terus mengawasi dan memberi himbauan kepada para peserta didik yang membawa kendaran bermotor ke sekolah.

BACA JUGA:

Warga Diminta Awasi Penggunaan Dana Desa

Persiapan TIFF, Pemkot Tomohon Gelar Rakorev

Pemkot Tomohon Studi Banding Perizinan ke Pemkot Denpasar

Sekda: ASN Harus Domisili di Minahasa Tenggara

Pemprov Sulut Fasilitasi Penyelesaian Batas Bolmong dan Kotamobagu

Dondokambey: GMIM Harus Lakukan Penataan dan Pembenahan

“Dan pihak Sekolah juga hendaknya berkoordinasi dengan pihak Polresta Bitung dan Dinas Pendidikan dan KebudayaanKota Bitung serta Orang Tua Murid, agar edaran penggunaan ranmor oleh pelajar berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu adanya peerhatian pemerintah terhadap penggunaan ranmor di kalangan pelajar diapresiasi masyarakat. “Ini bukti pemerintah peduli tentang keselamatan jiwa para pelajar sebagai masa depan bangsa. Apalagi angka kecelakaan yang terkjadi banyak didominasi oleh kalangan pelajar. Salut untuk Walikota Max Lomban dan Wawali Maurits Mantiri atas perhatiannya, dan semoga ditindaklanjuti pihak sekolah,” ujar Donny Sambur warga Manembo-nembo. (lou)