Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Humiang Surati Pjs Gubernur Sulut

Edison Humiang

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Bitung, Edison Humiang, menyatakan pihaknya telah menyurati Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni, perihal aspirasi warga terkait dugaan pelanggaran mutasi sejumlah Kepala Sekolah dan 1 Pejabat Administrator lingkup Pemkot Bitung.

“Ya, kami sudah menyurat kepada Pak Agus Fatoni, sesuai dengan KASN nomor: B-1192/KASN/4/2020, tertanggal 15 April 2020 yang didalamnya berisi aduan dugaan pelanggaran dan pemberhentian sejumlah Kepala Sekolah dan penurunan jabatan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung,” terang Humiang.

Ia menerangkan, keputusan ini sangat beralasan dan mendasar, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri nomor: 273/487/SJ, tanggal 21 Januari 2020 pada point 6 huruf B.

“Empat landasan dan ketentuan, berdasarkan Surat Gubernur Sulut kepada Walikota Bitung, dengan nomor: 800/20.001/Sekre-BKD, tanggal 11 Mei 2020. Yang intinya, menyatakan rekomendasi itu adalah bersifat mengikat dan wajib di tindak lanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang dengan segera melampirkan hasil pelaksanaannya,” tunkas Pjs Walikota Bitung.

Sebelumnya salah satu praktisi hukum di Kota Bitung, Michael Jacobus, mengingatkan Pjs Walikota Bitung, perihal tindak lanjut surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tepat sudah sebulan, beliau memimpin sebagai pejabat sementara Walikota Bitung, dan saat ini kami mempertanyakan kembali serta menguji keberanian dan power orang nomor 1 dalam 71 hari kerja ini,” ungkap Director of MRJ Law Officer. (alo)