Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Mobil

Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Mobil.(Ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan sindikat pencurian mobil dengan modus penjualan di tiga tempat berbeda.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil diringkus d yakni: SS alias Stief (33) Warga Kelurahan Winangun Satu, RK alias Ronal (36)Warga Perkamil, dan seorang ibu rumah tangga berinisial IJK alias Joan (42) warga Kairagi Weru.

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw membenarkan akan kejadian tersebut.

Diungkapkan Sumampouw, penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Wangurer Utara, atas nama DL (35) alias Darso. Dimana pada tanggal 6 Januari 2021, melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan sebuah unit kenderaan roda empat dengan jenis calya berwarna orange dengan nomor Polisi DB 1926 LT.

“Atas dasar laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kepada Katim Resmob Polres Bitung, Aipda Denny Papente untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut,” katanya.

Alhasil dalam kurung waktu 2×24 jam, kasus tersebut berhasil dipecahkan dan berhasil mengamankan ketiga terduga tersangka bersama dengan barang bukti, kendaraan roda empat tersebut.

“Ketiga terduga tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung, ditiga tempat berbeda pula, di wilayah kota Manado, perumahan Kairagi Permai, kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget Kota Manado dan Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado, serta Kelurahan Kairagi Weru,”terangnya.

Sementara itu, dari kronologis singkat diketahui bahwa tindak pindana pencurian tersebut terjadi pada tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 02:30 Wita, di depan rumah korban yaitu perumahan Griya Bukit Wangurer.

Awalnya pada tanggal 19 Desember 2020 lelaki ALAN menelpon pelapor Darso mengatakan bahwa ada satu unit mobil Toyota Cayla warna Orange akan dijual dengan harga Rp.31.500.000,- ( tiga puluh satu juta rupiah), kemudian pelapor bersama lelaki ALAN langsung menemui perempuan JOAN di jalan ringroad tepatnya di depan Indomaret Kota Manado, bersama dengan mobil tersebut di atas, kemudian pelapor langsung memberikan uang pembayaran mobil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada perempuan JOAN dan sisanya sebanyak Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta limaratus rupiah) di transfer kepada lelaki ALAN kemudian lelaki ALAN memberikan kepada perempuan JOAN, dan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekitar 03.00 WITA, para tersangka yang merupakan penjual mobil tersebut lelaki STEV, EMON, ONAL, dan IPUL, menggunakan kunci asli mengambil (mencuri) mobil tersebut yang diparkir di depan rumah pelapor.

Setelah itu tersangka IPUL yang masih buron langsung naik di mobil dan menghidupkan mobil, kemudian diganti oleh lelaki STEV untuk membawa mobil menuju Manado. Setelah sampai di Manado mobil tersebut di simpan di rumah lelaki STEV yang bertempat di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kemudian pada tanggal 24 Desember 2020, mobil tersebut di pinda oleh lelaki STEV ke rumah orang tua mantunya di wilayah Politeknik Manado,dan di rumah orang tua mantu tersangka Stev inilah tim menyita barang bukti berupa satu unit mobil tersebut.

Sesuai dengan hasil interogasi sementara, Para Pelaku mengakui bahwa memang benar telah mencuri Mobil tersebut.

“Para pelaku mengakui bahwa kunci mobil yang diberikan kepada pelapor adalah kunci yang satu sedangkan yang kunci satu di pegang oleh tersangka lelaki Stev”, ujarnya.

Tim Resmob sendiri saat ini, sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap.

“Ada sekitar 6 unit mobil lainnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Dimana para tiga terduga tersangka, merupakan sindikat bandit penggelapan mobil dan sudah melakukan beberapa kasus yang sama,” pungkasnya. (alo).