
BITUNG, (manadotoday.co.id) – Sejumlah legislator DPRD Kota Bitung periode 2019-2024, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Senin (13/01/2025).
Para Wakil Rakyat ini diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH MH menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk memperdalam peristiwa hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Dari enam legislator yang dipanggil, hanya lima (5) yang hadir. Vivy Ganap mengajukan izin resmi untuk tidak hadir melalui surat,”ungkap Yadyn.
Lima legislator yang hadir dalam pemeriksaaan adalah Rafika Papente, Maikel Walewangko, Indra Ondang, Yusuf Sultan dan Habri Yanto Achmad.
“Besok hari diagendakan pemeriksaan terhadap enam orang lagi untuk menggali keterangan lebih lanjut, dan memperdalam peristiwa dugaan tindak pidananya, “lanjut Kajari.
Ia juga menambahkan, akan memanggil lagi sejumlah pihak terkait lainnya. “Sudah ada yang kami periksa beberapa kali, Ada yang sudah dua kali bahkan ada yang sudah tiga kali kami periksa,”ujarnya.
Terkait dengan progres penanganan kasus dugaan korupsi ini, selain melakukan pemanggilan kembali kepada para legislator untuk memperdalam peristiwa, Kejari Bitung sudah melakukan ekspose perkara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti lembaga resmi ini yang menghitung kerugian negara. Jika sudah rampung, setelah itu baru ada penetapan tersangka,” tambah Kajari.
Dalam pantauan media, Rafika Papente dan Maikel Walewangko lebih awal meninggalkan gedung Kejari Bitung, sekitar pukul 18.15 WITA. Namun, keduanya memilih menghindari wartawan dan langsung menuju mobil Toyota Rush berwarna silver dengan nomor polisi DB 1806 VC yang telah menunggu di area parkiran. keduanya enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut. (F.kal)