“Untuk itu saya mengimbau untuk tidak ada yang menambah durasi libur Lebaran,” kata Lomban Rabu (29/5/2019).
Bagi ASN maupun THL yang melanggar, akan ditindak dan mendapatkan sanksi, dimana waktu libur yang telah diberikan bagi ASN dan THL untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 sudah cukup, sehingga sebagai abdi negara yang ditugaskan untuk melayani masyarakat harusnya taat pada aturan.
“Untuk itu kami berharap, agar semua para ASN dan THL di Pemkot Bitung tidak melanggar aturan yang telah ditentukan, dengan tidak menambah libur usai Lebaran,” pesan Lomban.
Walikota juga mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat jadwal piket kantor selama libur Lebaran, dan menugaskan ASN atau THL untuk bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan kantor selama libur.(kys)