RTS di Sulut Akan Terima Raskin 13 dan 14

raskinBITUNG, (manadotoday.co.id) – Jika Aparat Sipil Negara (ASN) menerima gaji ke 13, untuk warga kurang mampu atau Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Sulawesi Utara, tahun 2015 ini akan mendapatkan tambahan alokasi beras miskin (raskin) selama dua bulan atau raskin ke-13 dan ke-14.

“Sebanyak 161.089 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Sulut akan menerima tambahan dua bulan alokasi raskin yakni Raskin 13 dan 14, total 4.832.670 kilogram dengan harga Rp 1600/Kg dititik distribusi. Keputusan ini berlaku sejak 28 september 2015,” ujar Soemarsono saat menghadiri lounching raskin di Kota Bitung akhir pekan lalu.

Tambahan raskin 13 dan 14 ini sendiri menurut Sumarsono, adalah salah satu terobosan Pemprov Sulut dengan menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi maayarakat berpendapatan rendah di setiap Kabupaten/Kota se- Sulut.

“Ini juga telah dituangkan dalam Keputuasan Gubernur Sulut nomor 241 tahun 2015.Dimana tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten/kota se Provinsi sulut tahun 2015. Jadi kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Sulut, tersebut,” katanya.

“Penetapan pagu subsidi beras ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2008 tentang kebijakan perberasan nasional serta surat Menkokesra tanggal 18 September 2015 perihal tambahan alokasi pagu Raskin ke 13 dan 14 tahun 2015,” terangnya.

Sehubungan dengan penyaluran beras miskin (Raskin) yang diperuntukan meringankan beban warga kurang mampu, ditegaskan Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM di Kota Bitung, harus berkualitas.

“Raskin yang disalurkan bagi rakyat kurang mampu di daerah ini harus berkualitas,” tukas Soemarsono. (adl)