Resmob Polres Bitung Bekuk Tiga Oknum Penyeludupan Air Perak Asal Maluku

Tiga tersangka dugaan penyeludupan barang berbahaya jenis mercury yang diamankan Resmob Polres Bitung. (Ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Tiga tersangka kasus dugaan penyeludupan barang berbahaya jenis mercury (air perak. Red), L alias Luk (23) dan IK alias Irfan (25) serta CL alias Culen (25), warga Dusun Waeyasel, Kecamatan Laihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung, di wilayah Kecamatan Aertembaga tepatnya Kompleks Pelabuhan Ferry , Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 20.45 Wita.

Penangkapan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan barang berbahayabjenis merxury itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw SIK.

“Setelah mendapat informasi langsung memerintahkan, Katim Resmob Polres Bitung, AIPTU Jack Papente, melakukan penangkapan dan melakukan pengebangan kasus,” terang Sumampouw.

“Penangkapan bermula di kompleks Pelabuhan Ferry, yang kemudian dikembangkan. Serta hasil interogasi, ketiga oknum terduga, mengakui barang bukti tersebut disembunyikan diwilayah Pulau Dua Kelurahan Dorbolaang Kecamatan Lembeh Utara, dengan cara ditambun dengan tanah,” ujar Frelly.

Lanjut, Kasat Reskrim Polres Bitung, kemudian langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti. Sekitar pukul 20:30 Wita tim tiba di lokasi dan didapati dua orang lelaki bernama La Ali dan Arianto Ode.

“Pengakuan kedua lelaki yang ditemui dilokasi tempat disimpanya barang bukti, keduanya mengaku mereka hanya menyewa perahu dari ketiga oknum terduga, dengan nilai sewa sebesar 20 juta rupiah,” katanya.

Dalam temuan dilokasi tempat penyimpanan baramg bukti, Tim Resmob langsung mengamankan barang bukti berupa, delapan karung berukuran kecil yang berisi air perak dengan total berat 172 kg.

“Atas pengakuan terduga tersangka, mereka hanya memiliki barang bukti dengan berat sekitar 10 kg. Sisa dari jumlah totalnya adalah barang milik orang yang dititipkan kepada mereka, untuk dijual dengan perjanjian dalam setiap kali pengiriman merak mendapat komisi sebesar Rp 7.500.000,” ungkap Frelly.

Frelly menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara,” tutup Frelly. (alo)