Resmob Polres Bitung Bekuk DPO Kasus Cabul Polres Sitaro

Tim Resmob Polres Bitung, saat membekuk tersangka DPO kasus cabul di kepulauan Sitaro. (Ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Tim Resmob Polres Bitung, berhasil mengamankan Tersangka Kasus Cabul, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sitaro (Siau,Tagulandang, Biaro).

Tersangka yang belakangan diketahui adalah JK alias Jenly, warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Siau Timur Kabupaten Sitaro berhasil dibekuk Polisi di wilayah Kelurahan Aertembaga Kompleks PT JABM, Kamis (29/10/2020)

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK melalui Kasar Reskrim AKP Frelly Sumampow SE ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kasus cabul yang merupakan DPO Polres Sitaro.

“Penangkapan terhadap tersangka sendiri berdasarkan informasi Polres Sitaro, dimana tersangka menuju ke Kota Bitung, dengan menumpang kapal penangkap ikan. Mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Denny Papente, langsung bertindak dan mengamankan tersangka di wilayah Kelurahan Aertembaga Kompleks PT JABM, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 13.30 Wita,”terang Sumampow.

“Tersangka JG, saat dijemput yang sedang berada di atas kapal MELT, tidak melakukan perlawanan,” tulis Sumampouw dalam rilisnya.

Ia melanjutkan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada RES-Kepl Sitaro, Sek-Sitim tanggal 3 February 2020, tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bitung, dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, dan saat ini, sedang menunggu anggota dari Polres Sitaro untuk menjemput,” tutup Kasat Reskrim Polres Bitung. (alo)