Menurut Kadis DPMPTSP Handry Tirajoh, penerapan sistem perijinan dengan OSS sudah bisa dilakukan oleh setiap pengusaha/perusahaan, baik baru maupun yang eksisting secara mandiri di tempat masing-masing dengan memasuki Web: OSS.go.id
“Apabila tidak bisa atau belum memahami pengisian dan pendaftaran OSS, DPMPTSP Kota Bitung siap melayani sebagai help desk OSS di Kota Bitung,” katanya.
Lanjut kata dia bahwa beberapa perusahaan di Kota Bitung sudah melakukan pendaftaran OSS sendiri sehingga sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).(kys)