“Sesuai dengan regulasi tersebut, setiap pemerintah daerah yang menyelenggarakan MPP wajib berkonsultasi dengan Kemenpan-RB tentang berbagai hal dalam pengoperasiannya nanti,” kata Pangemanan.
Lanjutnya, MPP Kota Bitung saat ini berlokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, yang akan menjadi tempat berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
“Kedepan MPP Kota Bitung akan terintegrasi dengan seluruh perijinan yang ada di Kota Bitung, mulai dari pelayanan perijinan usaha, kependudukan hingga pengurusan surat perizinan kendaraan bermotor,” imbuh Pangemanan.(kys)