Lomban Sentil Soal Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Debat Publik

Debat Publik KPU Bitung diikuti 3 Paslon. (Ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Debat Publik calon Walikota Bitung, salah satu calon petahana, Max Lomban menyinggung Peraturan Daerah (Daerah) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Hal ini diungkapkan Lomban, pada saat debat publik, yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bitung, Minggu (8/11/2020) tadi malam.

Pada segmen ketiga, debat calon yang berlangsung kurang lenih dua jam itu, Lomban yang adalah calon petahana ini, mengutip isi dari Perda, yang mewajibkan perusahaan memperkerjakan kurang lebih dari 60% harus memperkerjakan tenaga kerja local.

Manariknya pernyataan Lomban terkait Perda nomor 13 tahun 2018, pada agenda perdana debat publik KPU Bitung, oleh sejumlah pemerhati dinilai tidak maksimal penerapannya.

Semisal pernyataan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI), Petrus Sidangoli, yang menilai Perda tersebut sejauh ini belum terlaksana sesuai harapan.

“Pelaksanaan pembahasan aturan yang sebelumnya dijadikan Perda, sempat diikuti, namun kalupun itu sudah ditetapkan menjadi Perda, kenyataannya belum dijalankan,” ujar aktifis buruh ini menanggapi Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenang Kerja Lokal.

“Hampir keseluruhan Perda di Kota Bitung, tidak berjalan sesuai harapan, sehingga banyak kalangan menilai Perda hanya dijadikan sebagai pajangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bitung, Wens Luntungan, ketika dimintai tanggapan soal Perda Nomor 13 Tahun 2018 oleh sejumlah wartawan, mengakui bahwa Perda tersebut meski sudah berjalan namun belum maksimal.

“Pelaksanaan Perda tersebut, belum berjalan secara maksimal, dimana isi dari Perda sifatnya hanya menganjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 60%,” tutupnya. (alo)