Kota Bitung Akan Miliki Perda P4GN dan Perkusor Narkotika

Rapat Pimpinan dan Anggota Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung bersama dengan unsur Forkopimda, terkait Ranperda P4GN dan Perkusor Narkotika. (Ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Perkusor Narkotika, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini sebagaimana terungkap dalam rapat Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung bersama dengan unsur Forkopimda, Senin (2/11/2020) kemarin

Ketua Pansus III DPRD Kota Bitung, Ramlan Irfan mengatakan, Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Bitung, sesuai dengan aturan dalam, BAB I Pasal 1 s.d BAB IV Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

“Dimana salah satu tugas pemerintah daerah adalah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dengan membentuk peraturan daerah,” terang Ramlan.

Diketahui hadir dalam pembahasan Ranperda tersebut Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Kota Bitung, Asisten I dan II Pemkot Bitung, Kasdim 1310/Bitung mewakili Dandim 1310/Bitung, Wakapolres Bitung,mewakili Kapolres Bitung, Kepala BNN Bitung, Kadis Kesehatan, Kakesbangpol, Kepala Satpol PP dan Badan Hukum Setda Kota Bitung serta Undangan lainnya.(alo)