Kementerian PUPR dan Bappeda Bitung Sosialisasi Permen Nomor 12 Tahun 2020

Sosialisasi Permen PUPR nomor 12 tahun 2020 oleh Bappeda Pemkot Bitung berkolaborasi bersama Program KOTAKU. (Foto: istimewa)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Program Kota Tanpa Kumuh, mengelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 12 Tahun 2020.

Sosialisasi tersebut digelar di ruangan rapat kantor BAPPEDA Pemkot Bitung, yang dihadiri dari perwakilan Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Pertahanan serta Badan Aset dan Keuangan Daerah. Rabu (16/12/2020).

Askot Bidang Kelembagaan dan Kolaborasi Program KOTAKU Kota Bitung, Abram Takumansang selaku pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, pentingnya kegiatan ini dilaksanakan dimana sebagai acuan baru dalam pelaksanaan di kerja dilapangkan nanti.

“Adapun isi dalam Permen PUPR nomor 12 tahun 2020, tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu juga merestrukturisasi penggabungan Pokja sejenis dan revitalisasi kelembagaan Pokja PKP serta pembentukan forum PKP,” terang Takumangsang.

Takumangsang pun membeberkan sejumlah alasan terkait dengan diterbitkan Permen PUPR tersebut sehingga terjadinya perampingan atau penggabungan kedalam Kelompok Kerja Pengembangan (Pokja) menjadi Pojka – PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman).

“Sebelumnya di beberapa Kabupaten/Kota telah memiliki pokja yang bertujuan untuk penanganan permasalahan perumahan, permukiman dan sanitasi serta air minum. Sebelum diterbitkan Permen PUPR nomor 12 tahun 2020,” tandasnya.

Ia melanjutkan, dengan dibentuknya Pokja PKP sebagai wadah dalam menampung aspirasi masyarakat serta memberikan solusi terkait tentang permasalahan perumahan dan permukiman.

“Saat ini masyarakat langsung bisa mengadu ke forum PKP, terkait dengan permasalahan perumahan serta kawasan permukiman. Dalam bentuk upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Takumangsang.

Adapun fungsi dari Pokja PKP sebagai bentuk penyelarasan program dan sinergitas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan bersama dengan PKP, sehingga tak terjadi tumpang tindi program dalam setiap Dinas yang terkait.

Sementara, Pokja PKP dan Forum PKP merupakan dua lembaga yang berbeda yakni; Pokja PKP adalah bagian murni dari OPD sedangkan Forum PKP termasuk sebagian OPD dan Kelompok Peduli, Perguruan Tinggi, LSM, Aktivis dan Pers serta pihak Swasta. (alo)