Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, Kejari Bitung: Keterangan Saksi Berbeda

Kejari Bitung, dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bitung, PTSP Pemkot Bitung, Ketua TP-PKK Kota Bitung, Khouni Lomban Rawung,
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung, Andreas Atmaji. (foto:ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bitung Tahun Anggaran 2019.

Selain meminta keterangan terhadap tersangka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bitung, AGT alias Andri, Kajari Bitung juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi itu.

Saksi-saksi yang diperiksa, diantaranya Ketua TP-PKK Kota Bitung, Khouni Lomban Rawung, Mantan Kabid Sistem Informasi dan Promosi, Pingkan Palendeng, dan Titi selaku mantan Bendahara di Dinas PMPTSP Pemkot Bitung.

“Sesuai dengan keterangan Pingkan, dirinya mengakui telah mengambil uang jasa sebesar Rp 500ribu untuk jasa jahit pakaian Istri Walikota Bitung melalui mantan Bendahara saudari Titi. Begitu juga dengan keterangan dari saudari Titi,” ujar Kasie Pidsus Kejari Bitung, Andreas Atmaji.

Namun berbeda dengan keterangan dari Khouni Lomban Rawung yang merupakan istri Wali Kota Bitung. Dirinya membantah menerima jasa biaya jaih pakaian seperti keterangan dari kedua saksi.

“Dalam pemeriksaan kami tidak bisa memaksa keterangan saksi, walaupun kedua saksi keterangannya menuju pada salah satu saksi lainnya,” ungkap Andreas.

Ia pun menambahkan, keterangan dan hasil pemeriksaan untuk kebenarannya nanti di uji dalam persidangan.

“Saat ini kami bisa simpulkan hasil pemeriksaan sementara keterangan saksi berbeda. Dan untuk penentuannya nanti di pengadilan dan hal itu ada diranah mereka,” tandas Atmaji.

“Kita lihat saja dalam persidangan setelah di ambil sumpah. Biasanya keterangan bisa berubah dan itu bisa saja terjadi,” pungkasnya. (ton)