e-PUPNS Wadah ASN Mendaftar Kembali

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Untuk membangun kepedulian dan kepemilikan terhadap data diri, serta fungsi monitoring evaluasi data kepegawaian dalam rangka meningkatkan dan memelihara keakuratan data yang terpecaya dan terintegrasi, Aparat Sipil Negara (ASN), diuwajibkan mendaftarkan diri melalui program pendaftaran ulang pegawai negeri secara elektronik (e-PUPNS).

Sehubungan dangan hal ini, Walikota Bitung Hanny Sondakh menghimbau agar ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, wajib mendaftar Ulang paling lambat 31 Desember 2015. “Dan sesuai amanat Undang-undang dan instruksi Presiden, jika tidak mendaftar maka tidak dianggap lagi sebgai ASN ,” tandas Sondakh.

Lanjut dia, pihak BKD-PP Kota Bitung sendiri, telah mengirimkan surat edaran tentang pendataan ulang PNS nomor 800/BKD-PP/481 tertanggal 25 agustus 2015 disetiap SKPD menindaklanjuti peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang ASN secara elektronik. Dimana surat tersebut mengintruksikan bahwa pendataan ulang ASN dilakukan melalui program (e-PUPNS) melalui jaringan internet (http//pupns.BKN.go.id).

“Program ini merupakan dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistim informsi kepegawaian ASN, dimana lewat sistim ini kita bisa memperoleh data yang akurat, tepercaya dan terintegrasi dalam mendukung pengelolan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara,” imbuhnya.

Adapun persyaratan pendaftarn ulang ASN yang perlu disiapkan yakni, SK CPNS, Konversi NIP, Semua SK Pangkat, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, SK Jabatan (Awal Hingga akhir), Ijasah yang telah diakuai oleh BKN (awal hingga akhir), Kartu pegawai elektronik dan manual, Konversi NIP suami/isteri, Akte kelahiran anak, Akte nikah, dan Akte cerai bagi ASN yang sudah resmi bercerai. (adl)