Diduga Sakit Hati, Oknum Bakar Kantor Lurah Paceda

Kondisi kebakaran di kantor Lurah Paceda. (ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, dihebohkan dengan kejadian kebakaran Senin (25/1/2021) sekitar pukul 03:00 Wita dini hari. Kantor Kelurahan Paceda, nyaris rata tanah akibat si jago merah. Beruntung api cepat dipadamkan warga yang kebetulan sedang melintas di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga tidak meluas.

Sementara terinformasi kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan salah satu oknum pemuda yang sakit hati karena beberapa waktu lalu mendapat teguran.

Herold Barauntu selaku Lurah Paceda saat ditemui oleh sejumlah awak media di TKP menyampaikan, dirinya kaget saat dihubungi via telepon oleh warga.

“Kurang lebih pukul 03:05 Wita, saya dihubungi oleh salah satu warga akan kejadian tersebut dan sekitar pukul 03:30 Wita dini hari saya tiba di TKP,” ujarnya usai membereskan ruangan yang sehabis diporak-poranda si jago merah.

Herold melanjutkan, saat dirinya tiba di TKP kobaran api sudah agak mulai redah serta sudah banyak warga yang terkumpul bersama memadamkan kobaran api yang berada di ruangan tamu Kantor Lurah.

“Bersyukur ada salah satu warga yang melintas, dan berinisiasi memberikan pertolongan dan menginformasikan kepada warga yang lainnya. Jikalau tidak pasti kebakaran ini ada sangat besar dan memungkinkan akan berdampak pada rumah warga disekitar kantor,” tandasnya.

Saat disentil akan total kerugian dan apa – apa saja yang telah terbakar, dirinya menyampaikan kurang lebih sekitar Rp 50 juta rupiah.

“Ada banyak dokumen penting Kelurahan terkait dengan data kependudukan dan sebagainya serta ada beberapa pc komputer dan dua buah printing,” ulas Harold.

Dirinya pun menjelaskan, adapun penyebab dari kebakaran tersebut diakibatkan oleh faktor kesengajaan oleh salah satu oknum.

“Pelakunya sudah diketahui dan saat ini sudah diamankan oleh petugas kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim, AKP Frelly Sumampouw membenarkan akan informasi tersebut.

“Saat pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung, guna melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” tulis Frelly melalui pesan singkat elektronik.

Saat disentil, motif dari pelaku melakukan hal tersebut dirinya menyampaikan pelaku diduga menyimpan dendam dan sakit hati karena pada tanggal 07 Januari lalu, pelaku bersama dengan sahabatnya di tangkap dan diberi surat peringatan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Motif dari pelaku, dirinya merasa jengkel. Dikarenakan tempat (Balai Kelurahan) disamping TKP, digunakan oleh pelaku bersama sahabatnya sebagai tempat nongkrong, melakukan pesta miras dan pada waktu itu, oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama dengan Pala melarang perbuatan mereka ,” terangnya seraya menambahkan pelaku bakal dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. (alo)