Buang Sampah Sembarangan, Empat Warga Bitung Terima Sanksi

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Empat warga Bitung yang belum sadar akan menjaga kebersihan lingkungan, dengan membuang sampah sembarangan, harus menerima sanksi. Hukuman yang diterima berdasarkan putusan Hakim Tunggal Anthonie Mona SH, melalui sidang yustisi tindak pidana ringan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) kota Bitung, Jumat (06/4/2018).

Dalam sidang pidana ringan tersebut Hakim melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang. Para terdakwa ini didakwa pasal 35 huruf b Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah Kota Bitung, karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp100.000 atau kurungan selama dua hari.

“Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta menaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari jam 18.00 Wita hingga 06.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan Pemkot Bitung,” kata Anthonie.

Dalam kesempatan itu Anthonie mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda tentang pengelolaan sampah serta mengingatkan persidangan kali ini bertujuan sebagai sosialisasi dan mampu memberi contoh konkrit atas pelanggaran dari Perda pengelolaan sampah, sehingga ada efek jera yang tentunya memiliki dampak positif dalam menjaga kebersihan di Kota Bitung.(kys)