Ancaman Pidana Menanti Kepsek Yang Merlakukan Pemotongan Dana BOS

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Peringatan bagi seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) penerima dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) untuk tidak melakukan pemotongan dana yang diperuntukan bagi peningkatan kualitas mutu pendidikan. Sebab jika terbukti melakukan pemotongan dana BOS akan berhadapan dengan sangsi pidana.

“Gunakan dana BOS, sesuai peruntukan. Jangan coba-coba melakukan pemotongan, karena jika terbukti akan diproses hukum dan jelas akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku,” tandas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel Olivia Lumi SSTP MSi.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana BOS, pihaknya menurut Lumi, akan melakukan monitoring atau pengawasan.

“Jika nantinya didapati ada Kepsek yang menyelewengkan dana BOS, kepada masyarakat atau orang tua murid jangan takut untuk melapor dan pasti akan ditindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (lou)