Abaikan Konten Berbahaya, Facebook dan Google Terancam Denda Ratusan Miliar

Abaikan Konten Berbahaya, Facebook dan Google Terancam Denda Ratusan Miliar (foto: Pixabay)

MANADOTODAY.CO.ID – Facebook dan Google terancam denda ratusan miliar rupiah jika mengabaikan postingan berbahaya beredar bebas secara online.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, pihaknya akan menindak perusahaan seperti Facebook dan Google dalam rangka menjadikan negara tersebut sebagai “tempat teraman di dunia secara online”.

Hal tersebut berdasarkan RUU Keamanan Online yang disusun oleh Pemerintah Inggris. RUU tersebut memberikan kewenangan kepada pengawas Ofcom untuk mendenda para raksasa Silicon Valley hingga £ 18 juta atau sekira 372 miliar jika gagal menindak pelanggaran paling parah seperti mengabaikan gambar pelecehan anak, terorisme atau bunuh diri dengan hukuman tertinggi adalah penutupan perusahaan.

“Pemerintah saya akan memimpin dalam memastikan keamanan internet untuk semua, terutama untuk anak-anak, sambil memanfaatkan manfaat dari internet yang gratis, terbuka dan aman,”kata Boris mengutip sambutan Ratu Elizabeth dilansir dari The Sun, Selasa (11/5/2021).

Undang-undang tersebut telah diterapkan sejak Desember tahun lalu setelah kasus-kasus terkenal seperti peristiwa di Selandia Baru oleh seorang pria bersenjata yang disiarkan langsung di media sosial.

Langkah-langkah untuk mengatasi disinformasi dengan kampanye “literasi media” juga akan dimasukkan dalam RUU setelah media sosial menjadi tempat berkembang 5G dan konspirasi anti-vaksin.

Lembaga penelitian YouGov menemukan hampir setengah dari anak-anak terpapar postingan yang tidak ingin mereka lihat selama pandemi. Satu dari tujuh mengatakan mereka terpapar konten berbahaya setiap hari.

“Konfirmasi RUU Keamanan Online dalam Pidato Ratu merupakan langkah signifikan untuk menciptakan Tugas Pengasuhan untuk anak-anak, melindungi generasi muda saat mereka menghadapi risiko online yang belum pernah terjadi sebelumnya,”kata Alison Trew, pejabat senior kebijakan keamanan online anak di NSPCC.(*/ryan)