Wali Kota Andrei: Pendatang Masuk ke Manado Harus Divaksin Covid-19

Foto bersama Wali Kota Andrei dengan jajaran Kantor Imigrasi Manado (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Wali Kota Andrei Angouw berharap Kantor Imigrasi menetapkan aturan seluruh pendatang yang masuk ke Manado harus divaksin. Selain itu, surat keterangan atau sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat seseorang mengurus keperluan keimigrasian termasuk membuat paspor.

Hal itu dikatakan Wali Kota Andrei saat menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Muhammad Akmal di Kantor Wali Kota Manado, Selasa (15/6/2021).

Menurut wali kota, wajib vaksin ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

“Jadi intinya pengurusan surat menyurat yang akan dilayani adalah mereka-mereka yang telah memiliki surat keterangan telah divaksin,”tutur wali kota sembari berharap program Vaksinasi Hebat yang sedang digalakkan Pemkot Manado mendapat dukungan pihak Imigrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Muhammad Akmal menyebut akan menjalankan program jemput bola di lapangan untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan pengurusan paspor.

“Ini juga menjadi salah satu cara kami untuk menghindari kerumunan,”ujar Akmal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelkadim Harmans Takasiliang , Kepala Seksi Lantaskim Jeacky Gerung dan Kepala Sub Seksi Teknologi Keimigrasian Clief Tangkuman.(*/ryan)