Wali Kota Andrei Dapat Masukan Dari Ahli Hukum dan Akademisi Terkait Reklamasi

Wali Kota Andrei Dapat Masukan Dari Ahli Hukum dan Akademisi Terkait Reklamasi (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Wali Kota Andrei Angouw mendapat masukan terkait reklamasi dari para ahli hukum dan akademisi.

Masukan tersebut dituangkan dalam ‘Buku Putih’ diserahkan oleh tim yang terdiri dari Prof. Dr. Janny D. Kusen, M.Sc., Drs. Jan Arie Supit., Daniel Talantan S.H., Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan S.H., M.H., Dr. Raflie Pinasang S.H., M.H. dan Dr. Grubert T. Ughude S.H., M.H.

Buku tersebut berisi masukan-masukan terkait reklamasi dan penataan lingkungan termasuk fakta-fakta hukum atau analisa tentang reklamasi pantai yang sudah dilakukan di Kota Manado. Dengan harapan, kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam pelaksanaan program reklamasi.

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Wali Kota Manado, Senin (28/8) tersebut, ikut disinggung soal perjanjian kerja sama, masalah AMDAL dan lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan perubahan beberapa aturannya.

Wali Kota Andrei pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kewenangan reklamasi saat ini telah berada di tangan pemerintah rovinsi.

“Tapi karena area atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado sehingga harus juga dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi,”kata Wali Kota Andrei.(*/ryan)