Viral Setelah Lakukan Penganiayaan di Kos-kosan, Wanita Amurang Diringkus Tim Maleo

Tersangka saat ditangkap Tim Maleo (foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dilaporkan karena melakukan penganiayaan, seorang wanita warga Amurang, Minahasa Selatan, berinisial AS (22) ditangkap Tim Maleo Polda Sulut sekira pukul 03.00 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Kanaan, Manado, Rabu (15/9/2021).

AS ditangkap setelah menganiaya Debora Liuw, menyebabkan cedera di mata kiri dan hidungnya. Penganiayaan terjadi di kos-kosan di Kelurahan Kairagi Dua, Lingkungan VI, Kecamatan Mapanget, Manado, Senin (6/9/2021) sekira pukul 14.30 Wita.

Aksi AS juga sempat viral di media sosial Facebook setelah korban memposting kronologi singkat kejadian hingga foto-foto tersangka.

Saat melapor ke Polsek Mapanget, Debora menjelaskan, saat itu tempat kost di mana dia tinggal didatangi tersangka bersama tujuh rekannya. Saat tiba di kos-kosan korban, tersangka langsung membuat keributan dengan tujuan mencari teman korban bernama Grey.

Korban kemudian menemui tersangka dengan niat ingin memberitahu bahwa Grey tidak ada di tempat, namun entah mengapa tersangka tiba-tiba melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke wajah korban.

Mirisnya lagi, rekan-rekan tersangka yang menyaksikan kejadian tersebut hanya diam, beruntung ada keponakan laki-laki dari pemilik kost yang melerai aksi panganiayaan tersebut.

Korban sempat dirawat di RS Medical Center akibat luka yang dialaminya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mapanget.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian itu.

“Saat ini perempuan berinisial AS sudah diamankan di Polsek Mapanget untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan,” ujarnya.(*)