Vaksinasi Booster Resmi Diberlakukan di Minahasa Tenggara

Vaksinasi Booster Resmi Diberlakukan di Minahasa Tenggara

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dukung upaya Pemerintah Pusat dalam memutus mata rantai covid-19, Pemkab Mitra mulai melakukan vaksinasi booster di RSUD Mitra Sehat, Senin (17/1/2022).

Para pejabat di lingkup Pemkab Mitra mulai dari Sekretaris Daerah David Lalandos AP.MM dan diikuti para asisten menjadi yang pertama menerima vaksinasi booster.

Sekda Lalandos mengatakan, sasaran vaksinasi pertama akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan perangkat desa, dan wajib untuk memberi diri untuk divaksin.

“Nantinya ASN, THL, dan perangkat desa wajib melakukan Vaksinasi Booster. Namun tentunya ini diberikan bagi yang sudah mendapatkan Vaksin COVID-19 dosis utama atau tahap satu dan dua,” ungkap David Lalandos usai meluncurkan program vaksinasi booster.

Diharapkan Lalandos, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi di Mitra bahwa vaksin aman dan baik, terutama mereka yang ingin mendapatkan perlindungan atau kekebalan akan ancaman COVID-19.

“Dengan vaksin booster maka tingkat kekebalan akan semakin baik dan memperpanjang masa perlindungan akan ancaman Virus Corona,” pungkasnya.

Walau demikian dirinya mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan ketat dan disiplin dalam setiap aktivitas.

“Vaksinasi adalah salah satu langkah strategis mencegah terjangkit COVID-19 dan upaya ini akan lebih maksimal dengan disiplin penerapan Prokes. Ini harus diingat dan dibudayakan agar langkah memutus mata rantai Virus Corona terwujud,” kata Lalandos.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan dr Helny Ratuliu menambahkan, vaksinasi booster ini diberikan secara gratis.

“Jadi pemberian vaksinasi ini diberikan secara gratis oleh Pemerintah,”ucapnya.

Dikatakannya Helny, untuk vaksin booster yang diberikan adalah jenis astrazeneca dan moderna.

“Vaksinasi ini diberikan bagi warga usia 18 tahun ke atas yang sudah menerima vaksinasi utama atau dosis satu dan dua. Tentunya dengan rentang waktu enam bulan setelah menerima vaksin kedua,” ujarnya.(ten)