Usut Dugaan Tipikor di Dinas Kominfo Tomohon, Polisi Periksa Kadis

Tomohon, tipikor, dinas kominfo
Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon menjalani pemeriksaan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Polres Tomohon tidak main-main dengan laporan soal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon.

Kamis (10/5/2023), anak buah Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH yakni Ir Royke A Roeroe SP MAP sebagai Kepala Dinas (Kadis) mulai diperiksa.

Pantauan wartawan, mantan Kepala Dinas Pangan Kota Tomohon ini mulai diperiksa sekira pukul 09:00 Wita di unit Tipikor.

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKBP Angga Maulana melalui Kanit Tipikor Hanny Montolalu mengatakan, usai kepala dinas, akan dipanggil tim verifikasi media.

”Dijadwalkan Senin pekan depan untuk pemanggilan tim verifikasi,” katanya.

Diketahui, dugaan Tipikor di Dinas Kominfo Kota Tomohon dilaporkan oleh ARP, warga Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan. Laporan menyangkut dugaan pembayaran kepada media yang tidak sesuai aturan, yakni Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 tahun 2021. Dalam prakteknya, Dinas Kominfo tidak sepenuhnya menggunakan Perwako tersebut dan menambah aturan non teknis.

Laporan meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, APBD Perubahan tahun 2021, APBD tahun 2022, APBD Perubahan tahun 2022 serta APBD tahun 2023. (ark)