Toar Polakitan: Perda Menjadi Acuan dan Mengatur Sesuatu Menjadi Baik

toar polakitan, bapemperda, dprd tomohon
Anggota DPRD Tomohon Toar Polakitan SE mensosialisasikan Persa Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda kepada masyarakat Kelurahan Kinilow Satu

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Toar Polakitan SE mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat pemerintah bersama DPRD menjadi acuan dan bertujuan untuk mengatur sesuatu menjadi baik.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tomohon ini saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kepada masyarakat Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara Selasa (14/6/2022).

‘’Untuk menjadi teratur, perlu ada aturan-aturan. Di daerah, ada peraturan daerah. Ada yang diusulkan oleh pemerintah daerah, ada pula yang diinisiasi oleh DPRD atau Perda Inisiatif,’’ kata Polakitan.

‘’Nah, peraturan daerah yang dibuat harus diketahui oleh masyarakat. Menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat untuk mensosialisasikannya,’’ kata legislator muda potensial ini.

Narasumber lainnya berasal dari Bagian Hukum Setdakot Tomohon Rolando FJ Ngenget SH menjelaskan mekanisme penyusunan Perda.

‘’Peraturan Daerah dimulai dari penyusunan, pengusulan hingga pembahasan. Jadi, melalui mekanisme yang cukup panjang untuk menetapkan setelah dilakukan kajian yang mendalam,’’ katanya.

Tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah kata Ngenget, dimulai dari penyiapan usulan judul rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi yang kemudian dimasukkan dalam Propemperda.

‘’Hasil penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah kemudian diajukan oleh bagian hukum kepada wali kota melaloui sekretaris daerah,’’ jelasnya.

Penyusunan Propemperda di lingkup pemerintah daerah tambah Ngenget, ditetapkan melalui keputusan wali kota. Itu disusun paling lambat 15 hari sebelum penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian wali kota menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkup pemerintah daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui pimpinan DPRD paling lambat setelah 7 hari ditetapkan.

Sementara penyusunan Propemperda di lingkup DPRD, diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi atau oleh Bapemperda DPRD. Usulan ini diajukan kepada pimpinan DPRD melalui Bapemperda.

‘’Bapemperda dapat meminta masukan dari perguruan tinggi, instansi vertical, lembaga swadaya masyarakat maupun kelompok masyarakat,’’ katanya.

Hasil penyusunan Propemperda di lingkup DPRD menjadi bahan dalam penyusunan Propemperda bersama pemerintah daerah. Penyusunan Propemperda di DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD. Penetapannya sebelum penyusunan RKPD. (ark)