Tim Totosik Amankan Pelaku Pengancaman dengan Air Soft Gun

Polres Tomohon, Tim Totosik, air soft gun
Pelaku bersama barang bukti ya g dipegang Katim Totosik

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon Selasa (12/1/2021) sekira pukul 17:00 Wita mengamankan AL alias Aba (32), warga Kelurahan Bitung Karangria Tuminting Manado pelaku pengancaman dengan senjata genggam Air Soft Gun terhadap Franny (48) warga Lingkungan 8 Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, pengancaman terjadi pada 29 Desember 2020 lalu, akibat tidak diizinkan Franny untuk membawa TK alias Tesa yang tidak alin adalah pacar pelaku untuk dibawa ke Kota Bitung.

Akhirnya terkjadi adu mulut antara pelaku dan korban berujung pada pengancaman dan penembakan Air Soft Gun ke udara sebanyak 5 kali.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri. Merasa tidak aman dengan ancaman pelaku, korban Franny pada 11 Januari 2021 melaporkannya ke Polsek Tomohon Utara dengan nomor laporan LP/03/Res.16/1/2021/Res.Tomohon/Sek.Utara.

Mendapat laporan tersebut, Tim Totosik Polres Tomohon langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Langkah awal menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wailan dengan mengumpulkan data dari para saksi termasuk video waktu kejadian pengancaman.

Selasa (12/1/2021), Tim Totosik memperoleh informasi pelaku berada di salah satu tempat olahraga Futsal di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting dan langsung menuju lokasi. Benar saja, sekira pukul 17:00 Wita Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku di lokasi olahraga futsal tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukka barang bukti berupa sepucuk senjata genggam Air Soft Gun yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi tempatnya diamankan.

Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Mapolres Tomohon untuk diproses. Air Soft Gun itu sendiri, menurut informasi keluarga korban, sudah sering digunakan pelaku untuk menakut-nakuti keluarga korban maupun masyarakat sekitar.

Air Soft Gun tersebut diperoleh pelaku dari penjualan online akhir tahun 2019 lalu.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan penangkapan tersebut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ark)