Tim Kejagung RI Pasang Umpan di Minsel ??

Desa Liandok, Kecamatan Tompasobaru, transmigrasi ,kasus korupsi , AMURANG, (manadotoday.co.id) – Tim Satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Satgasus) Republik Indonesia, yang sedang melakukan pemeriksaan dokumen di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) terkait dugaan kasus korupsi proyek tahap kedua transmigrasi di Desa Liandok Kecamatan Tompasobaru, berbandrol Rp3,3 miliar, dinilai sejumlah kalangan merupakan strategi untuk mengungkap siapa pemeran utama yang bertsanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Sekelas Timsatgasus Kejagung RI, mungkin bukan Kepala SKPD. Jika hanya kepala SKPD kasus ini bisa saja diserahkan kepada pihak Kejari Minsel,” ujar salah satu warga yang enggan dipublish namanya, saat mengetahui Satgasus Kejagung RI sedang melakukan pemeriksaan berkas di Dinsosnakertrans Minsel. “Coba lihat kasus Gubernur Medan yang saat ini sedang diperiksa Satgasus Kejagung RI,” katanya coba memberi referensi .

Jadi menurutnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi Liandok oleh Satgasus Kejagung RI, hanya merupakan lompatan untuk mengungkap actor utama atau orang besar yang terlibat pada kasus tersebut. “Satgasus mungkin hanya melepas umpan untuk kemudian menangkap/mengungkap actor yang lebih besar,” katanya lagi.

Sementara itu, Timsatgasus Kejagung RI terus melakukan pemeriksaan dokumen atau berkas di Dinsosnakertrans, terkait dugaan kasus korupsi transmigrasi Liandok, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar 3.3 Milyar. Tim yang terdiri dari Tujuh orang ini, dipimpin oleh Jefry Makapedua SH. “Untuk kasus transmigrasi Desa Liandok, sudah kali keempat kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, guna melengkapi sekaligus mencari bukti baru yang akan digunakan dalam persidangan,” terang Makapedua.

Bahkan Makapedua juga tidak menampik jika dalam pemeriksaan dan bukti baru serta pengembangan akan menyeret tersangka baru. Seperti diketahui kasus dugaan Korupsi proyek transmigrasi Liandok tahap II , yang ditenggarai telah merugikan uang negara sebesar Rp 3.3 milyar, pihak Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan tiga tersangka yakni JP Oknum Kadisosnakertrans Minsel, JCK Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja Minsel dan Direktur Utama PT Vidi Karya DJK, yang saat ini sedang ditahan di rumah tahanan salemba Jakarta. (lou)