Tersinggung Tatapan Korban, Siswi SMP di Minut Aniaya Teman Sebaya

Terlapor saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian (foto: Humas Polda Sulut)

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – Berdasarkan video yang viral di media sosial, Polres Minahasa Utara (Minut) memeriksa seorang siswi SMP berusia 13 tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap teman sebayanya.

Dalam video viral tersebut, terlapor yang masih masih memakai seragam sekolah terlihat melakukan penganiayaan dengan cara menendang, memukul dan menjambak rambut korban.

“Terlapor dan korban sama-sama berusia 13 tahun, kelas 8 SMP, namun berasal dari sekolah yang berbeda di Airmadidi, Minut,”kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (22/01/2022).

Lanjutnya mengatakan, penganiayaan diduga dipicu hanya karena terlapor tersinggung atas tatapan korban saat mereka bertemu di warung makan dekat sekolah terlapor pada Rabu (19/01/2022).

“Terlapor menganiaya korban dengan cara ditendang, dipukul, dan dijambak. Kejadian ini direkam dengan kamera handphone kemudian disebarkan melalui WhatsApp,” tuturnya.

Pihak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melapor ke SPKT Polres Minut.

“Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Minut mendatangi rumah terlapor pada Rabu malam. Terlapor didampingi orangtuanya kemudian di bawa ke Polres Minut untuk dimintai keterangan,”kata dia.

Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun terlapor tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih bersekolah.

“Kejadian ini dalam penanganan lebih lanjut pihak Satreskrim Polres Minut, dengan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”pungkasnya.(ryan)