Terancam Tak Ikut Pilhut, Komisi Satu DPRD Mitra Desak 35 Hukum Tua Masukan LPPD

Terancam Tak Ikut Pilhut, Komisi Satu DPRD Mitra Desak 35 Hukum Tua Masukan LPPD
Terancam Tak Ikut Pilhut, Komisi Satu DPRD Mitra Desak 35 Hukum Tua Masukan LPPD

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Komisi Satu yang dipimpin Artly Kountur menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh Kepala Kecamatan, Dinas PMD serta Inspektorat.

Dalam dengar pendapat tersebut, Komisi Satu mendesak agar 35 hukum tua yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Juli 2021 segera menuntaskan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD).

Ketua Komisi Satu Artly Kountur mengatakan, dalam Permendagri nomor 46 Tahun 2016, wajib enam bulan sebelum masa jabatan berakhir hukum tua sudah harus memasukan LPPD akhir masa jabatan.

“Jadi hukum tua wajib memasukan LPPD enam bulan sebelum akhir masa jabatan, itu tertuang dalam Permendagri 46 tahun 2016, jika tidak hukum tua tersebut terancam tidak mengikuti Pemelihan hukum tua (Pilhut),”ujar Kountur di Kantor DPRD, Senin (14/6/2021).

Kountur mengungkapkan, penyampaian LPPD merupakan salah satu syarat jika petahana hukum tua ingin ikut kembali bertarung di Pilhut.

“Jika petahana hukum tua ingin kembali bertarung di Pilhut salah satu syarat wajib melaporkan LPPD,”ungkapnya.

Dalam proses Pilhut nanti kata Artly, sebagai mitra kerja pemerintah DPRD akan melakukan pengawasan dan mengawal prosesnya.

“Kenapa kemudian diundang para camat, karena sebagai kepala wilayah berkewajiban untuk mengkoordinasikan hal ini kepada para Hukum Tua di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Disinggung soal agenda Pilhut, Artly mengatakan hal tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yakni PMD.

Soal agenda Pilhut kan ada instansi teknis. Ini juga soal konsekuensi anggaran penyelenggaraan. Nanti kita akan bahas lagi dengan instansi teknis,” timpalnya.

Diketahui, per Juli nanti ada 35 Hukum Tua di Mitra yang masa jabatannya sudah berakhir.(ten)