Tangkap 12 Warga Nyabu di Tomohon, BNNP Tetapkan 2 Tersangka

shabu-shabu , BNNP , Polres Tomohon , narkoba,
Tersangka shabu-shabu yang ditangkap di Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Pengembangan kasus shabu-shabu dari Manado, akhirnya membuahkan hasil. Senin (29/10/2015) pekan lalu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut bersama Polres Tomohon menangkap 12 warga yang asyik mengkonsumsi shabu-shabu di Kelurahan Kakaskasen I Tomohon Utara.

Kepala BNNP Sulut Kombes Sumirat Dwiyanto kepada wartawan mengungkapkan, dari 12 warga yang ditangkap, ditetapkan 2 tersangka, masing-masing FT alias Frangky warga Surabaya sebagai pemilik dan pengedar shabu dan RK alias Ronald warga Manado sebagai pemilik rumah.

”Kami telah menetapkaj keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan dari Manado berawal dari ditangkapnya seorang remaja yang mengedarkan shabu atas perintah ayahnya. ”Ya, saat penangkapan di Tomohon, keduabelas waria tersebut positif menggunakan shabu. Ini dibuktikan dengan pemeriksaan yang dilakukan. Namun, dari duabelas warga tersebut, hanya dua yang ditetapkan tersangka karena sepuluh lainnya hanya dipaksa mengkonsumsi,” terang Dwiyanto seraya menambahkan kesepuluh warga langsung direhabilitasi.

Penggerebekan di Tomohon tersebut berhasil ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis shabu sebanyak 14 paket seberat 6,9 gram, satu buah timbangan digital, enam korek api gas dan dua telepon genggam. Akibatnya, tersangka diancam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 127 huruf a, jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Karena barang bukti shabu lebih dari lima gram maka bisa saja hukuman pidana mati,” tandas Dwiyanto. (ark)