Pendaftaran ditolak karena hanya mengantongi SK dari satu kubu yakni Agung Laksono. Padahal, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12 pasal 42 A, jika terjadi dua kepengurusan, calon harus mengantongi SK dari dua kepengurusan.
”Ya, harus ada dua SK. Ini amanat aturan. Jika tidak, kami tidak bisa menerima pendaftaran,” kata Divisi Hukum KPU Tomohon Ferlansius Pangalila SH MH saat menggelar konferensi pers.
Menanggapi hal ini, Jeffrie Polii SIK menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat KPU Tomohon. ”Ini telah terjadi kejahatan demokrasi dan kami akan melawan lewat gugatan,” tegas Polii. (ark)