Stefanus Liow Sebut Regulasi dan Anggaran Hambat Daerah Kelola Sektor Energi

Stefanus BAN Liow, DPD-RI, Universitas Indonesia
Ir Stefanus BAN Liow MAP dalam Seminar Uji Sahih Penyusunan RUU Perubahas Atas UU Nomor 30/2007 tentang Energi di Universitas Indonesia

DEPOK, (manadotoday.co.id)–Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) mengatakan, saat ini pemerintah daerah mengalami hambatan untuk mengelola sektor energi karena regulasi yang tumpang tindih.

Untuk itu, Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara ini meminta agar pemerintah daerah diberi ruang gerak dan penganggaran yang memadai dalam mengelola sektor energi.

Hal itu dikatakan SBANL pada Seminar Ujih Sahih dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok Jawa Barat, Senin (30/5).

Menurutnya, regulasi tumpang tindih dan anggaran minim berdampak pada kesejahteraan daerah dan masyarakat.

”Daerah harus diberikan ruang gerak yang signifikan dan ditunjang anggaran yang memadai untuk mengelola sektor energi, karena daerah adalah terdepan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Senator Stefanus Liow yang terus menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah baik dari segi regulasi maupun non regulasi.

Dalam Seminar Uji Sahih yang dilaksanakan atas kerja sama Komite II DPD-RI dengan Fakultas Teknik UI, Senator Stefanus Liow mengatakan, perubahan UU Nomor 30/2007 tentang Energi sangat penting. Perlu adanya penegasan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat secara aktif dalam pemanfaatan dan konversi energi.

Dalam seminar yang berlangsung pukul 09.00-13.00 WIB Stefanus Liow juga mengatakan, pemerintah daerah harus diberi peran dalam peningkatan pemanfaatan energi terbarukan maupun memanfaatkan sumber energi setempat.

Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lanjut Stefanus Liow, menarik kewenangan pemerintah daerah dalam perencanaan pemanfaatan dan konservasi energi kembali ke pusat.

”Kewenangan pemerintah daerah seperti tersandera. Jadi, ini mutlak untuk disesuaikan,” katanya.

Sementara Ketua Komite II DPD-RI Yorrys Raweyai mengatakan, pihaknya mendorong adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Sasaran utama kata Yorrys, diarahkan untuk optimalisasi pengaturan tata kelola pemanfaatan dan konversi energi nasional untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan keberlanjutan energi nasional di Indonesia dan mengantisipasi perubahan pola penggunaan energi di tingkat global.

Sejumlah pakar di bidang hukum, energi dan lainya baik dari kalangan akademisi, lembaga-lembaga di bidang energi, termasuk mahasiswa pascasarjana UI menjadi narasumber dan peserta seminar yang dibuka Dekan Fakultas Teknik UI Prof Dr Heri Hermansyah ST M Eng IPU. (ark)