Sosialisasikan Propemperda, MJLW Ajak Masyarakat Beri Masukan

Miky Junita Linda Wenur, DPRD Tomohon, Propemperda
Ir Miky Junita linda Wenur MAP mensosialisasikan Propemperda di Aula GMIm Imanuel Walian

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) Senin (27/2/2023) mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2023 sesuai Keputusan DPRD Nomor 12 tahun 2022 tentang Propemperda. Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP diwakili Melvian Kountul SE.

Di hadapan masyarakat Kelurahan Walian di Aula GMIM Imanuel Walian, MJLW mengatakan, sesuai Keputusan DPRD Nomor 12 tahun 2022 ada 9 Ranperda yang akan dibahas dan disosialisasikan. Dari 9 Ranperda tersebut, 6 Ranperda dan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka.

Ke-6 Ranperda masing-masing Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengelolaan Persampahan serta Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah dan Penggunaan Pakaian Adat Minahasa di Kota Tomohon.

Miky Junita Linda Wenur, DPRD Tomohon, Propemperda
Sosialisasi Propemperda di Aula GMIM Imanuel Walian

Sedangkan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka masing-masing Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

‘’Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyaraat boleh memberikan masukan, usul, saran serta mengawalnya,’’ kata MJLW yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon ini.
Narasumber lainnya adalah Asisten Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus DS Mandagi MAP.

Menurut mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tomohon ini, Program Pembentukan Peraturan Daerah ini disusun secara terencana dan sistematis.
‘’Masyarakat tentunya perlu tahu dan mendukung apa yang akan dibahas pemerintah daerah dan DPRD,’’ kata Mandagi.

Dasar hukum Pembentukan Propemperda lanjut Mandagi, adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 tahun 2019 tentang Tatacara Penyusunan Propemperda dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatatertib DPRD Kota Tomohon.
Tampil sebagai moderator, Donald Kuhon Ssos dan dihadiri 100 perwakilan masyarakat Kelurahan Walian dan staf DPRD Kota Tomohon. (ark)