Sosialisasi Perda 7/2018, Donald Pondaag Terima Masukan Masyarakat

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Anggota Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Donald Pondaag Senin (13/6/2022) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nokor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh kepada masyarakat Kelurahan Talete Dua Tomohon Tengah bertempat di Wale Manasa.

Saat mensosialisasikan Perda tersebut, Pondaag mendapat berbagai masukan dari masyarakat seputar pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

”Tentunya ini menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat untuk meneruskan ke pihak esekutif apa yang menjadi masukan, usul, kritik maupun saran dari masyarakat,” kata Pondaag seraya menejelaskan mekanisme yang ditempuh dalam mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

”Akan ada pergeseran dalam APBD Perubahan. Jika apa yang diusulkan belum masuk dalam APBD Perubahan nanti dalam APBD Induk tahun 2023. Saya siap mengawal,” kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Selain Pondaag, narasumber lainnya adalah Sophia AP Angow SH MSi, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Teknik Bangunan dan Perumahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tomohon. (ark)