Sondakh Nilai Kebijakan Pembatasan Pelayanan Ketua P/KB Sinode GMIM Terlalu Berlebihan

Pnt. G.S Vicky Lumentut (kanan) dan Pnt. Allan Sondakh

MANADO, (manadotoday.co.id) – Isu yang beredar terkait kebijakan BPMS GMIM yang akan membatasi pelayanan mimbar Ketua Komisi Pria Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM Pnt. G.S Vicky Lumentut (GSVL) jelang tahapan pencoblosan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dinilai terlalu berlebihan.

Menurut Sekretaris P/KB Wilayah Manado Sentrum Pnt. Allan Sondakh, BPMS GMIM semestinya harus melihat Penatua GSVL sebagai kepala daerah bukan calon kepala daerah.

“Ini adalah sebuah kemunduran etika di GMIM jika memang kebijakan ini akan dilaksanakan oleh BPMS,” kata Pnt. Allan Sondakh.

Ia menyebut, hal tersebut membuat kontradiksi dalam pelaksanaan sidang majelis jemaat maupun wilayah soal boleh-tidaknya Ketua P/KB Sinode GMIM memimpin ibadah minggu di gedung gereja se-rayon Kota Manado.

“Ada beberapa kejadian di jemaat, terjadi selisih paham antar sesama pelsus (pelayan khusus) dalam sidang majelis jemaat soal kehadiran Ketua P/KB Sinode GMIM untuk memimpin ibadah. Jemaat lupa bahwa, Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM secara otomatis adalah anggota BPMS GMIM,” kata Sondakh yang juga Ketua P/KB Jemaat GMIM Karmel, Mahakeret Barat.

Menurut Sondakh, karena status Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM adalah anggota BPMS GMIM maka tidak heran jika banyak jemaat-jemaat se-rayon Manado bahkan se-GMIM meminta Pnt. G.S Vicky Lumentut untuk memimpin ibadah.

“Tidak perlu kita membawa Penatua GSVL ke ranah politik yang terlalu jauh. Harus kita akui bahwa semua anggota BPMS yang telah terpilih dalam sidang sinode istimewa adalah orang-orang pilihan Tuhan yang memiliki talenta dan bakat tersendiri termasuk didalamnya Penatua Lumentut,” ujar Sondakh.

Lanjutnya mengatakan, jika pelayanan mimbar Ketua P/KB Sinode GMIM dikaitkan dengan momentum Pilkada Manado maka hal ini merupakan langkah mundur bagi GMIM untuk terus menjadi garam dan terang dunia termasuk bersaksi tentang kemulian nama Tuhan Allah.

“Saya berpikir ada banyak teman-teman pelsus yang tidak sependapat jika memang pembatasan pelayanan mimbar itu akan berlaku bagi seorang Penatua GS Vicky Lumentut,” kata Sondakh.

Hal yang sama juga disampaikan mantan Ketua Komisi P/KB GMIM Bukit Hermon Drs. Handri Nusantara. Menurut Handri, semestinya BPMS GMIM tidak terlalu sensitif menilai pelayanan yang dilakukan seorang Ketua P/KB Sinode GMIM tersebut. Karena permintaan pelayanan ibadah kepada Penatua G.S Vicky Lumentut bukan karana kemaunnya sendiri tapi atas permintaan jemaat.

“Kalau sudah melalui permintaan jemaat, saya pastikan itu sudah dibahas dalam sidang majelis jemaat atau rapat BPMJ. Tidak mungkin karena kemauan 1-2 orang di jemaat tersebut. Tidak perlu kita menghalangi komitmen iman seseorang untuk bersaksi,” kata Handri.(*)