Sikap Politik Elly Engelbert Lasut, Netral di Pilkada Sulut 2015

Elly Engelbert Lasut,Pilkada Sulut , Pilkada 2015
Elly Engelbert Lasut

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kasak-kusus yang menyebutkan Elly Engelbert Lasut (E2L) mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara dibantah langsung salah satu putra terbaik Sulut ini.

Menurutnya, setelah ‘disingkirkan’ oleh penyelenggara untuk mengikuti Pilkada Gubernur yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 nanti, dirinya telah menyatakan tidak akan mendukung siapapun pasangan calon gubernur di Pilkada Sulut nanti.

“Saya tidak mendukung siapapun Calon Gubernur. Apalagi menjadi tim sukses salah satu pasangan Gubernur,” ujar mantan Bupati Kepulauan Talaud ini.

Pernyataan Lasut ini ditegaskannya kembali, menyusul banyak kabar yang menyebutkan dirinya telah menjadi tim sukses salah satu pasangan Calon Gubernur Sulut.

Seperti diketahui, Elly Lasut dan David Bobihoe Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Golkar, PKPI dan PKS resmi mendaftarkan diri di KPU Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (28/7/2015).

Namun, berdasarkan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, yang digelar secara tertutup di GKIC Manado, Senin (24/8/2015), pasangan calon yang lolos verifikasi berkas pendaftaran yakni pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandow (OD-SK) serta pasangan Maya Rumantir dan Gleny Kairupan (MR-GK).

Sementara pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe, dinyatakan tak memenuhi syarat. Pasalnya, oleh KPU, satu dari 10 persyaratan yang dimasukan Lasut, dinilai tak memenuhi persyaratan.

“Dari hasil penelitian dan verifikasi berkas mulai tanggal 4 sampai 7 Agustus 2015, sepuluh persyaratan yang dimasukkan pasangan calon OD-SK dan pasangan calon MR-GK, semuanya memenuhi syarat,” ujar Divisi teknik KPU Sulut, Ardiles Mewoh.

“Untuk berkas pendaftaran dari Elly Lasut dan David Bobihoe, setelah dilakukan penelitian ada satu berkas yang tak memenuhi syarat, yakni berdasarkan salinan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM PAS/73/PK.01.05.06 tahun 2014 status hukum dari Elly Lasut adalah bebas bersyarat sampai pada tanggal 24 Agustus 2016,” lanjut Ardiles.

Ia menambahkan, keputusan untuk penetapan pasangan calon orang nomor satu dan dua Sulut ni, ditandatangani oleh 5 Komisioner KPU Sulut. (tim)