Sidang Panwaslu Tetapkan Jepol-Chermat Bisa Daftar di KPU Ikut Pilkada

Panwaslu  tomohon, pilkada tomohon, pilkada 2015, Jeffri H Polii SIK,Cherly Mantiri SH
Suasana sidang Panwaslu

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Setelah disidang dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon, akhirnya diputuskan pasangan Jeffri H Polii SIK-Cherly Mantiri SH (Jepol-Chermat) boleh mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusan sidang yang dipimpin Jack Budiman SH dengan anggota Rita Kambong SH dan Ir Treisye Pontoh Senin (14/9/2015) diputuskan bahwa Pasangan Jepol-Chermat bisa mendaftar. ”Kami meminta KPU untuk mengakomodasi pasangan ini dalam Pilkada,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tomohon Rita Kambong SH.

Bagimana dengan KPU Tomohon? Ketua Divisi Sosialisasi dan Humas Stenly Kowaas SP mengatakan, keputusan Panwaslu ini final dan mengikat. ”Jadi, wajib kami laksanakan,” ujar Kowaas.

Ditambahkannya, sesudah mendaftar, tentunya pasangan ini wajib mengikuti tahapan seperti yang dilakukan tiga pasangan yang sudah ditetapkan sebagai calon.

Sementara Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST MArs mengatakan, pihaknya akan mengkonsultasikan ke KPU Provinsi bagaimana langkah selanjutya. (ark)