Senator Stefanus Liow Sebut BULD DPD-RI Dorong Diterbitkan Regulasi Turunan UU HKPD

Stefanus BAN Liow, BULD DPD-RI, UU HKPD
Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP saat memimpin RDPU dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) mengatakan, ada beberapa hal sangat strategis yang perlu disampaikan BULD DPD-RI kepada pemerintah pusat, yakni mendorong segera diterbitkannya regulasi turunan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam hal strategis tersebut di dalamnya tentang ketentuan umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2021 khususnya Pasal 21 terkait insentif fiskal bagi pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan Senator Stefanus Liow pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD-RI dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (29/3/2023).

RDPU dipimpin Ir Stefanus BAN Liow MAP didampingi Wakil Ketua KH Amang Syafrudin LcMM dan H Akhmad Kenedy SH,MH, dihadiri para senator dari sejumlah provinsi.

Dalam RDPU tersebut, pihak BULD DPD-RI mendengar pandangan, pendapat dan masukan dari Ketua Umum APPSI Dr Ir H. Isran Noor, MSi yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Timur, Wakil Ketua Umum APEKSI Dr H Marthen Taha SE MEc Dev (Wali Kota Gorontalo) serta Wakil Ketua Umum APKASI Dr HM Dadang Supriatna SIP MSi (Bupati Bandung) dan Wasekjen H Mashuri SP ME (Bupati Bungo).

BULD DPD-RI, Stefanus BAN Liow, UU HKPD
Saling tukar cenderamata usai RDPU

RDPU yang berlangsung kurang lebih tigam tersebut, para pimpinan asosiasi pemerintah daerah meminta kepada DPD-RI melalui alat kelengkapannya yakni BULD untuk mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan regulasi sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang HKPD.

Menurut Isran Noor, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dan sementara berproses tetapi menjadi kendala dengan belum terbitnya regulasi turunan dari UU HKPD. Senada dikatakan Waketum ADEKSI Marthen Taha dan Waketum APKASI Dadang Supriatna.

Sementara Wasekjen APKASI H Mashuri secara teknis mengatakan bahwa daerah diminta untuk berinovasi menggali dan meningkatkan PAD namun diberikan deskresi.

Merespon permintaan para pimpinan asosiasi pemerintah daerah, Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP memberikan apresiasi atas pandangan, pendapat dan masukan dari asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang adalah wadah organisasi bernaungnya para kepala daerah sekaligus pemangku kepentingan di daerah. \

‘’Pandangan dan pendapat yang disampaikan ini menjadi bahan masukan dan  kajian yang substansial untuk selanjutnya dituangkan ke dalam hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda, terkait pajak daerah dan retribusi daerah,’’ katanya.

Senator Stefanus Liow dari Dapil Sulut ini menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti permintaan asosiasi pemerintah dengan mengagendakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara beruntun dengan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhuham, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada Rabu (5/4/2023) pekan depan.

Usai RDPU dengan asosiasi pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, dilanjutkan RDPU dengan Pakar Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta Prof Muhammad Zilal Hamzah PhD dan Pakar Hukum Administrasi Universitas Indonesia Jakarta Dr Dian Puji Simatupang SH MH. (ark)