Senator Stefa Sebut Ketidakpastian Hukum Berpotensi Timbulkan Stagnasi Pembangunan Daerah

Stefanus BAN Liow, DPD-RI, Bengkulu
Ir Stefanus BAN Liow MAP saat dialog di Bengkulu

BENGKULU, (manadotoday.co.id)—Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP mengungkapkan, ketidakpastian hukum berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan di daerah.

Menurutnya, itu dimungkinkan terjadi karena politik hukum dan perundang-undangan Indonesia bergerak dinamis menyusul dikeluarkannya   Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang muncul polemik karena dinilai multi interpretatif.

Bagi daerah, perkembangan ini sangat signifikan mempengaruhi kebijakan daerah untuk menyusun produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah.

‘’Hal itu menjadikan daerah mengalami hambatan atau kendala dalam penyusunan perda maupun implimentasinya. Walaupun harus memedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Putusan MK dimaksud, daerah tampaknya seakan masih muncul keraguan atau bingung untuk melakukan penyesuaian dalam waktu singkat,’’ kata Ir Stefanus BAN Liow MAP, Anggota DPD-RI/MPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara saat menjadi narasumber dalam Dialog Komunikasi BULD DPD-RI di Aula Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Jumat (11/11/2022).

Bengkulu, DPD-RI, Stefanus BAN Liow
Pimpinn DPD-RI, BULD DPD-RI, narasumber dan peserta dialog

Kegiatan yang dibuka Gubernur Bengkulu diwakili Sekretaris Daerah Drs H Hamka Sabri MSi, bertemakan ‘’Kewenangan Pemda di Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pasca UU Cipta Kerja, serta Implikasinya terhadap Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)’’.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPD-RI Sultan Bachtiar Nadjamudin SSos MSi bersama Pimpinan dan Anggota BULD DPD-RI.

Selain Senator Stefa, tampil juga sebagai narasumber dari Kementerian LHK RI dan Kementerian ESDM RI. Adapun pesertanya terdiri dari pemangku kepentingan/stakholder, antaranya Pemda, Bapemperda DPRD,  perusahaan/asosiasi, akademisi, tokoh masyarakat serta LSM.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPD-RI Sultan Bachtiar Nadjamuddin mengatakan, DPD-RI hadir untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk jika terdapat kendala dalam proses pembentukan perda. Sultan Nadjamuddin yang pernah menjabat Wakil Gubernur Bengkulu memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder di Provinsi Bengkulu dan unsur-unsur yang terlibat dalam kegiatan dialog. (ark)